Mengenal Hukuman Seumur Hidup

    Mengenal Hukuman Seumur Hidup

    CILACAP, INFO_PAS - Hukuman seumur hidup adalah jenis hukuman pidana di mana seseorang dijatuhi hukuman penjara yang akan berlangsung sepanjang sisa hidupnya tanpa ada kemungkinan untuk dibebaskan lebih awal, (22/07/2024).

    Hukuman seumur hidup diberlakukan terhadap pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, terorisme, korupsi besar, perdagangan narkoba, dan kejahatan serius lainnya yang diatur oleh hukum pidana.

    Hukuman ini diberlakukan setelah proses peradilan yang adil dan pembuktian bahwa terdakwa bersalah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Pelaksanaan hukuman ini dilakukan di lembaga pemasyarakatan atau penjara dengan tingkat keamanan tinggi, sesuai dengan kebijakan negara masing-masing.

    Tujuan dari hukuman seumur hidup adalah untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan berat, memberikan efek jera, dan memastikan bahwa terpidana tidak dapat melakukan kejahatan lagi.

    Terpidana menjalani masa hukuman di penjara dengan aturan ketat dan tidak memiliki kesempatan untuk dibebaskan, kecuali dalam beberapa kasus tertentu seperti pemberian grasi oleh presiden.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Apa Itu Hukuman Seumur Hidup?

    Artikel Berikutnya

    Monitoring Area Kawasan Nusakambangan, Menteri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Kegiatan Pelatihan Kader Kesehatan Tahap II Lapas Permisan
    PAFI: Garda Terdepan Profesi Farmasi untuk Kesehatan Indonesia
    Jadi Tahfidz Al Quran, Warga Binaan Lapas Besi Hafalan Juz 30

    Ikuti Kami