Waspada! Bahaya Konsumsi Miras dan Aturan Hukum yang Mengatur

    Waspada! Bahaya Konsumsi Miras dan Aturan Hukum yang Mengatur

    CILACAP, INFO_PAS – Minuman keras atau Miras disebut demikian karena mengandung etanol atau etil alkohol yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Miras, yang sering dianggap sebagai pelarian dari tekanan hidup, justru membawa dampak buruk, tidak hanya bagi kesehatan fisik dan mental, tetapi juga bagi keamanan masyarakat, Kamis (19/10/2024).

    Berbagai riset menunjukkan bahwa konsumsi alkohol berlebih dapat merusak fungsi organ vital, terutama hati dan otak. Lebih jauh lagi, pengaruh alkohol pada otak dapat menurunkan kesadaran, meningkatkan risiko perilaku agresif, dan menyebabkan pengambilan keputusan yang buruk, yang kerap berujung pada kecelakaan atau tindakan kriminal. 

    *Payung Hukum yang Berlaku*

    Bagi mereka yang terlibat dalam tindakan kriminal akibat pengaruh miras, hukum Indonesia memberikan sanksi tegas. Salah satu pasal yang sering digunakan adalah *Pasal 351 KUHP* yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Apabila penganiayaan tersebut menyebabkan korban luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.

    Tidak hanya itu, untuk pelaku yang terbukti mengonsumsi miras di tempat umum atau meresahkan warga, bisa dijerat dengan *Pasal 316 ayat (1) UU 1/2023, Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta. Selain itu, bagi penjual miras ilegal, **Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999* juga bisa diterapkan dengan ancaman pidana penjara dan denda.

    Mengetahui risiko dan peraturan yang ada dapat membantu kita menjaga diri dan lingkungan. Jangan abaikan undang-undang demi kesehatan dan keselamatan bersama.

    #kemankumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Restorative Justice, Penyelesaian Perkara...

    Artikel Berikutnya

    Dinas sosial PP PA Kabupaten Cilacap Launching...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Kegiatan Pelatihan Kader Kesehatan Tahap II Lapas Permisan
    PAFI: Garda Terdepan Profesi Farmasi untuk Kesehatan Indonesia
    Jadi Tahfidz Al Quran, Warga Binaan Lapas Besi Hafalan Juz 30

    Ikuti Kami